18.56

Tafsir, Ta’wil dan Tingkat Lafadh dari Segi Kejelasannya


USHUL FIQH
KELOMPOK 1
Tafsir, Ta’wil dan Tingkat Lafadh dari Segi Kejelasannya
Pendahuluan
Alhamdulillah nahmaduhu wa nasta’inuhu, wa nastaghfiruhu, wa natubu ‘ilaih,             wa na’adzu billah min syururi a’malina wa min syayiati ‘a’malina                               Man yahdillah fala mudilla lahu, wa man yudlil fala hadiyya lahu,                                  Asyhadu an laa ilaaha illa alllah wahdahu la syarika lahu, wa asyhadu anna muhammadan abduhu warosuluhu shollallah ‘alaihi wa alihi wa ashha bihi wa man tabi’ahu bi ihsani ila yaumiddin wa sallimu tasliman. Amma ba’du.
Dalam kesempatan ini kami akan mempresentasikan sebuah makalah yang mana berkaitan erat dengan ilmu ushul fiqh yaitu tentang tafsir dan ta’wil dalam istinbath hukum serta aspek-aspek kebahasaannya. Adapun metode penjelasan kami dengan menggunakan metode literal, yaitu metode keurutan babakan pengertian terus berkesinambungan dengan kajian hal inti tentang pembahasan serta perbedaan dari pengertian dari beberapa pendapat yang ada. Dalam metode ini akan mempermudah dalam memahami obyek kajian yang mana dalam hal ini yaitu tentang tarsirv dan talwil dalam istinbath hukum serta aspek pembagian bahasa bahasa yang perlu ditafsirkan maupun ditakwilkan.
           
I.                   Pembahasan
  1. Tafsir
Tafsir  secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”  berasal dari akar kata al-fasr (f,s,r) yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Tafsir arti bahasa adalah keterangan (al idhah)- penjelasan (al bayan). Masdar dari fi’il “fassara”(Qs. Al Furqan 33) Lisanul ‘Arab: “al fasrul bayan”, yakni “keterangan yang memberikan penjelasan” “al fasru kasyful mughthi”, penafsiran (al fasr) adalah usaha untuk menyingkap sesuatu yang tertutup “kasyful muradi ‘anil lafzhil musykili”, yaitu mengungkapkan arti yang dimaksud dari lafaz yang pelik. Tafsir=masdar “tafsirah”, yaitu: sebuah nama bagi sesuatu yang dipergunakan dokter untuk mengetahui suatu penyakit. Pengambilan (sumber-sumber) tafsir , Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Kata As Zarkasi dalam Al-Burhan :“Tafsir itu ialah menerangkan ma’na ma;na Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya”. Kata AS Shahibut Taujih , Asy Syikh al Jazairi :“Tafsir pada hakekatnya ialah : mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maqsud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut murodifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai pewtunjuk kepadanya melalui sesuatu jalan adalah (petunjuk)”. Kata Al-Jurjany :“tafsir pada asalnya ialah : membuka dan melahirkan ”.
            Pada istilah syara’ ialah : menjelaskan ma’na ayat,urusannya, kisah-kisahnya dan sebab karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang”.[1]Tafsir menurut istilah, sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan ialah :“Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz Qur’an, tentang petunjuk –petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. “Menurut Zarkasyi : Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.
Jadi kesimpulan jelasnya tafsir adalah ilmu yang menerangkan tentang nuzul (turunnya) ayat-ayat, hal ihwalnya, kisah-kisah, sebab-sebab yang terjadi dalam nuzulnya, tertib makkiyah dan madaniyahnya, muhkam dan mutasyabihnya; halal dan haramnya; wa’ad dan wa’idnya, nasikh dan mansukhnya, khas dan ‘ammnya, muthlaq dan muqayyadnya, perintah dan larangannya, ungkapan dan tamtsilnya dan lain sebagainya.
Tafsir ialah ilmu yang membahas tentang cara-cara mengucapkan lafadz-lafadz al Qur’an, madlulah dan ahkamnya secara ifrady (sendiri-sendiri) dan tarkib (tersusun) dan ma’aninya yang mengandung keterangan tentang hal ihwal susunannya (Abu Hayyan, dalam kitabnya “al Bahrul Muhith”. Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang hal ihwal al Qur’anul karim, dari segi indikasinya akan apa yang dimaksud oleh Allah. Hal ihwal al qur’anul karim adalah kedudukannya sebagai kitab petunjuk yang benar, kitab yang berbahasa arab yang agung dan mu’jizat abadi bagi nabi Muhammad.
            Diantara macam-macam tafsir sebagai berikut :
            Tafsir ulama kalam
            Yaitu golongan yang menta’wilkan ayat-ayat sifat dan asma’ allah bila tidak sesuai dengan dasar tanzih dan taqdis (kesucian allh), mereka memalingkan dari lahirnya. Al imamu fahruddin ar-rozy menitik beratkan tafsirya mafatihul ghaibi ke dalam jurusan ini yang tergolong dalam tafsir bir-ro’yi.
Tafsir ulama tasyri’, yaitu golongan yang menitik eratkan penafsirannya terhadap ayat-ayat tasyri’ dan mengistimbatkan daripadanya hukum-hukum fiqih serta mentarjihkan sebagian ijtihad atas sebagiaan yang lain. Diantara tafsir yang menitik beratkan soalnya pada ayat tasyri’ ialah,: tafsir-tafsir al kurtubi, abu bakr al araby, abu bakr al jashshash dan shidiq hasan khan.
Tafsir ulama qowa’id, yaitu golongan yang memperkatakan nahwu al qur’an dan lughatnya. Mereka mendatangkan syair-syair untuk mengokohkan lughah al-Qur’an. Inilah mazhab ahli nahwu dan lughah, seperti az zajjad dalam tafsinya “ ma’aniltanzil”, abu haiyan dalam tafsinya “al bahreul mukhith” dan “an nahr”.
Tafsir ulama balaghah, yaitu golongan yang mempertahankan keindahan susunan bahasa al qur’an dan ketinggian balaghahnya. Jurusan ini ditempuh oleh azzumakhsyary dalam tafsirnya “al kasysaf kemudian diikuti oleh al baidlawi dalam tafsirnya “anwarul tanzil” yang dapat kita namai mukhtasar tafsiral kasysaf yang sudah dibersihkan dari paham-paham mu’tazilah. Dan ada juga golongan  yang menerangkan riwayat-riwayat al qur’an dan qira’at-qira’atnya  yang diterima dari ahli-ahli qira’at terpercaya, tafsirnya hikayat-hikayat ahli sufi, isyarat-isyarat al qur’an yang berpautan sdengan ilmu suluk dan tasawuf seperti tafsir at tastary, susunan abu muhammad sahl ibnu abdullah at tastary ( 383 H) dan ruhul ma’ani.
            Tafsir berdasarkan metodologi
            Selama ini sering terjadi kerancuan pemakaian istilah”manhaj”/metode dengan “naz’ah/ittijah” (kecenderungan /aliran). Berbeda dengan dengan pembagian Prof. Dr. H. Abdul Jalal, HA dengan menambah satu dimensi lagi yaitu dari segi sumbernya.
            Metode dalam bahasa arab disebut dengan “al-manhaj” atau “at-thariqat al-tanawih”. Metode menurut Dr. Ibrohim Syarif adalah suatu cara atau alat untuk merealisasaikan tujuan aliran-aliran tafsir.[2]
            Yang dimaksud dengan metode Al-Quran ialah cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik didasarkan atas pemakain sumber-sumber penafsirannya, atau sistem penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafsirannya, maupun didasarkan atas sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan.
            Metode tafsir secara klasik dapat dibedakan jadi dua macam,yaitu;
(1) bi al-ma’tsur Tafsir dengan riwayat (Tafsir bil ma’tsur), adalah menafsirkan Al-Qur”an dengan riwayat-riwayat dan atsar-atsar yang dipandang munasabah bagi ayat, baik riwayatbitu marfu’,mauquf, maqthu’, ataupun hanya berita-berita yang di bawa kaum bani israil, seperti Tafsir Ibnu uyainah, Abu Bakar Ibnu Abi Sya’labah, dan Al- Bukhory. Yang terbaik diantara tafsir-tafsir yang tersebut di atas, ialah : tafsir ibnu jarir ath thabary sehingga merupakan tafsir yang tak ada bandingannya, tarsir, abil laists as samarqondi dan tafsir ibnu kastir.Dan
            (2) bi al-ro’yi (akal).[3]
            Metode tafsir ditinjau dari segi sumber penafsirannya ada 3 macam, yaitu :
1.       Metode tafsir bi al-ma’tsur / bi al-Riwayah / bi al-Manqul, tata cara penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsirn Al-Qur’an, dari Al-Hadits, dari riwayat sahabat dan tabi’in. diantaranya :
         -Jami’al Bayan fi tafsiri Al-Qur’an ; Ibnu jarir atThobari (wafat 310 H)
                        -Al-Kasyfu wa al bayan fi tafsiri Al-Qur’an : Ahmad Ibnu ibrohim (427 H)
                        -Ma’alimu Al Tanzil : imam al-Husain Ibnu Mas’ud al Baghawi (516 H)
2. Metode tafsir bi al-Ra’yi / bi al-dirayah bi al-ma’qul, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didsrkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufasir terhadap tuntutan kaidah bahasaarab dan kesusastraannya, tiori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi. Di antaranya :
                        -mafatihu al ghaib : fahruddin ar-rozi (wafat 606 H)
                        -Anwaru al tanzil wa haqaiqu al-ta’wil : Imam al-Baidhawi (692 H)
3. Metode bil iqtironi (perpadun antara bi al-manqul dan bi al-ma’qul), adalah cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sunber tafsir riwayah  kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. Di antaranya :
                        - Tafsir al-manar : syaikh muhammad abduh dan syaikh rasyid ridla (W 1354 H/1935 M)
                        -Al-Jawahiru fi tafsiri Al-Qur’an : Thanthawi al jauhari (W 1358 H)
Metode tafsir ditinjau dari segi cara penjelasannya terhadap ayat-ayat Al;-Qur’an, maka metode tafsir ada 2 macam :
1.      Metode bayani / metode deskripsi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya dengan memberikan keterangan  secara deskripsi tanpa membandingkan riwayat/pendapat dan tanpa menilai (tarjih) antar sumber.
2.      ma’alimu al tanzil : imam al-husain ibnu mas’ud al baghawi (516 H)
metode tafsir muqarin / komparasi, yaitu membandingkan ayat dengan ayat  yang berbiscara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadits (isi dan matan), antara pendapoat mufasir dengan mufasir lain dengan menonjolkan segi-segi perbedaan.
                        Al Jami’ li Ahkam  AL- Qur’an : imam Qurthubi (wafat 671 )

            Metode tafsir bila ditinjau dari segi keluasan penjelasan tafsirannya, maka ada 2 macam :
1.      Metode tafsir ijmaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendlam dan tidak secara panjang lebar, sehingga bagi orang awm akan lebih mudah untuk memahaminya. Tafsir Al-Qur’an al Karim : M. Farid Wajdi, Tafsir Wasith : Majma’ al bukhutsil islamiyah.
2.      Metode tafsir iuthnabi, yaitu penafsiran dengan cara-cara menafsirkan ayat-ayat  Al-Qur’an secara mendetail / rinci, dengan uraian-uraian yang panjang lebar, sehimngga cukup jelas dan terang yang banyak disenangi oleh para orang cerdik pandai. Tafsir Al Manar :Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha (W 14H), Tafsir Al Maraghi : Ahmad Musthafa Al Maraghi (W 137 H/ 1952 M), Tazfsir fi Dhilalil Qur’an : Sayyid Qutub (W 1966 M).
Metode tafsir ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan, maka metode metode penafsiran ada 3 macam yaitu:
Metode tafsir tahlily, yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan uraian ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf, dari awal surat al fatihah hingga akhir surat an Naas.
Metode tafsir maudhu’iy. Yaitu suatu penafsiran dengan cara mengumpulkan ayat-ayat mengenai satu judul / topik tertentu, dengan memeperhatikan masa turunnya dan asbabunnuzul ayat, serta mempelajari ayat-ayat tersebut secara cermat dan mendalam, dengan memperhatikan hubungan ayatayat yang satu dengan ayat yang lainnya didalam menunjuk suatu masalah, kemudian mentimpulkan masalah yamg dibahas dari dailalah ayat-ayat yang ditafsirkan secara terpadu.
            -Al Mar’atu fi Al qur’an al Karim :Abbas Al Aqqad.
            -Ar Riba Fi AL Qur’an Al Karim : Abu Ala Al Maududi
            -Al Mahdatu Al Mankhiyah : Dr. Muh Hijazi
            -Ayat Al Kauniyah : Dr. Abdullah Syahhatah.
Metode tafsir Nuzuly : yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan urutan turunnya ayat al Qur’an
                        -Al Tafsir AL BayaniLi al Qur’an al Karim Binti Asy Syathi’.
                        -Suratu ar Rahman wa suearu qishar karya Syauqi Dhaif.
                        -Tafsir al Qur’an al Karim karya Prof. Dr. H. Quraish Syihab, MA.



  1. Ta’wil
Menurut bahasa: akar kata “al aulu” yang berarti “ar ruyu”=kembali. Akar kata “al ayalah” yang berarti “as siyasah”= mengatur. Kamus: “aalan aulan dan ma’lan ilayhi”= kembali. “aala-aulan dan ma’lan ‘anhu”=“irtadda” (balik kembali). Takwil berarti ungkapan atau penjelasan suatu pandangan. Kata takwil dapat ditemukan pada QS. Ali Imran 7, An Nisa 59, Yusuf 44, Yusuf 100 Ulama salaf à menegaskan, takwil adalah, Menafsirkan kalimat dan menerangkan artinya, baik arti tersebut sama dengan bunyi lahiriah kalimat tersebut, ataupun berlawanan dengannya. (cakupannya: bab ilmu, dan rangkaian kalimat/keterangan seperti tafsiran, komentar, dan penjelasan). Esensi dari apa yang dikehendaki oleh suatu kalimat. (cakupannya: esensi perkaran-perkara yang didapati di luar, baik terjadi pada masa lampau ataupun yang akan datang). Dengan demikian , secara kebahasaan ta’wil dapat diartikan tafsir (penjelasan, uraian), al-mashir (tempat kembali), al-jaza’ (balasan yang kembali padanya).
Menurut Terminologi  Atas dasar ini maka ta’wil kalam dalam istilah mempunyai dua makna: Ta’wil menurut  Adib Shalih,  pemalingan suatu lafal dari maknanya yang zhahir kepada makna lain yang tidak cepat dapat ditangkap,karena ada dalil yang yang menunjukkan bahwa makna itulah yang dimaksud lafal tersebut. Pendapat imam al-Ghozali yaitu ungkapan tentang pengambilan makna dari lafadhyang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan makna dhohir.[4] Sedangkan menurut  Abu Zarhah yaitumengeluarkan lafadh dari artinya yang dhohir kepada makna yang lain, tetapi bukan dhohirnya. Beberapa persyaratan untuk ta’wil yaitu :
a.       Lafadh yang dita’wil harus betul-betul memenuhi criteria dan masuk dalam kajiannya.
b.      Berdasarkan dalil shohih yang bias menguatkan ta’wil, contoh nya ketika ada hadits yaitu apabila keluarga menangisi mayyit maka akan disiksa si mayyitnya. Hal ini dibantah dengan dalil nash yaitu bahwa seseorang tidak menangglung dosa orang lain.
c.       Lafadh mencakup arti yangdihasilkan melalui ta’wil menurut bahasa, yaitu dengan cara ekstual, kontekstual, atau majaz.
d.      Tiding bertentangan dengan nash qoth’I karena nash bagian dari aturan syara’ yang umum.
e.       Arti dari pena’wilan harus lebih kuat dari arti dhohir, yakni dengan dalil.
Menurut Adib Shalih, ta’wil banyak berlaku pada bidang hukum islam. Misalnya, mena’wilkan suatu lafal dari makna hakikat kepada makna majaz-nya, nena’wilkan lafal mutlaq kepada pengertian muqayyad, mena’wilkan suatu bentuk perintah kepada pengertian yang selain hukum selain haram. Di antara contohnya dalam hadist Rosulullah yang diriwayatkan Abu Daud: Dari Muhammad bin al-‘Al’ dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW, bersabda :
 Pada binatang ternak unta yang dilepas, pada setiap empat puluh ekor, (wajib dizakatkan) satu ekor unta bintu labun, barang siapa yang enggan mengeluarkannya, maka kamilah yang akan mengambilnya, sebab sebagian harta miliknya merupakan hak dan kewajiban Tuhan kami ‘azza wa jalla, yang tidak layak bagi keluarga Muhammad sedikit pun.(H.R Abu Dawud).
Kalangan Hanafiyah mena’wilkan lafal eekor unta bintu labun dalam hadist di atas dengan nilainya. Berdasarkan hal tersebut, menurut aliran ini untuk membayar zakat binatang ternak kambing misalnya, di samping boleh dengan membayarkan dalam bentuk kambing itu sendiri, boleh pula membayar nilainya. Alasan mereka, karena kedua bentuk pembayaran itu sama-sama bisa menutupi kebutuhan orang yang sedang membutuhkan, dan hal itulah yang menjadi tujuan syari’at. Namun, kalangan Syafi’iyah tidak melakukan ta’wil terhadap maksud hadis tersebut, sehingga yang wajib dibayarkan adalah bentuk kambing itu sendiri, bukan nilainya.
Secara ringkas dalil-dalil yang digunakan dalam ta’wil adalah sebagai berikut ;
1.      Nash al-Qur’an dan as-Sunnah
2.      Ijma’
3.      Kaidah fiqh
4.      Hakikat kemashlahatan umum
5.      Adat yang diucapkan dan diamalkan
6.      Hikah syari’at atau tujuan syari’at itu sendiri
7.      Qiyas
8.      Akal, yang menjadi sumber perbincangan segala sesuatu
 
  1. Tingkatan Lafazh dari Segi Kejelasannya.
Ada dua kelompok pendapat tentang tingkat dilalah Lafazh dari segi kejelasan, Golongan Hanafiyah dan Golongan Mutakalimin. Masing-masing digambarkan dengan bagan berikut; Pembagian lafazh itu sebenarnya dilihat dari segi mungkin atan tidaknya di-takwil atau di-nasakh. Dilihat dari peringkat kejelasan lafazh itu Menurut golongan Hanafiyah, dimulai dari yang jelasnya bersifat sederhana (Zhahir), cukup jelas (nash), sangat jelas (mufassar), dan super jelas (muhkam).
1.1 Pembagian Lafazh dari Segi Kejelasannya menurut Ulama Hanafiah
1.1.1 Zhahir
Berikut beberapa definisi tentang Zahir; “Suatu nama bagi seluruh perkataan yang jelas maksudnya bagi pendengar, melalui bentuk lafazh itu sendiri.”[5]
“Sesuatu yang dapat diketahui maksudnya dari pendengaran itu sendiri tanpa harus dipikirkan lebih dahulu.”[6]
Untuk memahami zhahir itu tidak memerlukan petunjuk lain, melainkan langsung dari rumusan lafazh itu sendiri. Namun, lafazh itu tetap mempunyai kemungkinan lain, sehingga Muhammad Adib Salih menyimpulkan bahwa zhahir itu adalah:
“Suatu lafazh yang menunjukan suatu makna dengan rumusan lafazh itu sendiri tanpa menunggu qarinah yang ada diluar lafazh itu sendiri ,namun mempunyai kemungkinan ditakhsis, ditakwil, dan dinasakh.[7] Contoh : ” Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat tersebut petunjuknya jelas, yaitu mengenai halalnya jual beli dan haramnya riba. Petunjuk tsb diambil dari lafazh itu sendiri tanpa memerlukan Qarinah lain. Masing-masing dari lafazh al-bay‘ dan ar-riba merupakan lafazh ‘amm yang mempunyai kemungkinan di-takhsis. Kedudukan lafazh zhahir adalah wajib diamalkannya sesuai petunjuk lafazh itu sendiri sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsisnya, men-takwil-nya atau me-nasakh-nya.
1.1.2 Nash
Nash mempunyai tambahan kejelasan. Tambahan kejelasan tersebut tidak diambil dari rumusan bahasanya, melainkan timbul dari pembicara sendiri yang bisa diketahui dengan qarinah. Menurut bahasa, Nash adalah raf ‘u asy-syai atau munculnya segala sesuatu yang tampak, sering disebut manashahat, menurut istilah didefinisikan sebagai berikut; “ Suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada zhahir bila ia dibandingkan dengan lafazh zhahir.” (Ad-Dabusi.) “Lafazh yang lebih jelas maknanya daripada makna lafazh zhahir yang diambil dari sipembicaranya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.” (Al-Bazdawi)
Muhammad Adib Salih berkesimpulan bahwa yang dimaksud Nash itu adalah:“Nash adalah suatu lafazh yang menunjukkan hukum yang jelas, yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakhsish dan ditakwil yang kemungkinannya lebih lemah daripada kemungkinan yang terdapat dari lafazh zhahir. Selain itu, ia dapat dinasakh pada zaman risalah (zaman Rasul).”
Sebagai Contoh, pada contoh Zahir sebelumnya, dilalahnya tidak adanya persamaan hukum antara jual beli dan riba. Pengertiannya diambil dari susunan kalimat yang menjelaskan hukum. Disini nash lebih memberi kejelasan daripada zhahir (halalnya jual beli dan haramnya riba) karena maknanya diambil dari pembicaraan bukan dari rumusan bahasa.
Kedudukan hukum lafazh Nash sama dengan hukum lafazh zhahir, yaitu wajib diamalkan petunjuknya atau dilalah-nya asal tidak ada dalil yang menakwilkan, mentakhsis atau menasakhnya. Perbedaan antara zhahir dan nash adalah kemungkinan takwil, takhsis, atau nasakh pada lafazh nash lebih jauh dari kemungkinan yang terdapat pada lafazh zhahir. Olehsebab itu, apabila terjadi pertentangan antara lafazh zhahir dengan lafazh nash, maka lafazh nash lebih didahulukan pemakaiannya dan wajib membawa lafazh zhahir pada lafazh Nash.
1.1.3 Mufassar
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan suatu hukum dengan petunjuk yang tegas dan jelas, sehingga petunjuknya itu tidak mungkin ditakwil atau ditakhsis, namun pada masa Rasullullah masih bisa dinasakh. Menurut (As-Sarakhsi, 372 H. I: 165 ):
“ Suatu nama untuk sesuatu yang terbuka dan dapat diketahui maksudnya dengan jelas serta tidak ada kemungkinan ditakwil.”
Dengan definisi ini maka kejelasan petunjuk mufassar lebih tinggi daripada petunjuk zhahir dan nash. Sebab pada petunjuk zhahir dan nash masih terdapat kemungkinan ditakwil atau ditaksis, sedangkan pada lafazh mufassar kemungkinan tersebut sama sekali tidak ada. Sebagai contoh firman Allah SWT:
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuannya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” ( QS. At-Taubah : 36 )
Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’i, sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh-nya. Apabila terjadi pertentangan antara dilalah mufassar dengan dilalah Nash dan zhahir maka dilalah mufassar harus didahulukan. Lafazh mufassar tidak mungkin dipalingkan artinya dari zhahir-nya, karena tidak mungkin ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa di-nasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.
1.1.4 Muhkam
Muhkam menurut bahasa diambil dari kata ahkama, yang berarti atqama, yaitu pasti dan tegas. Secara istilah menurut As-Sarakhsi “Muhkam itu menolak adanya penakwilan dan adanya nasakh.”
Sehingga Muhkam adalah suatu lafazh yang menunjukan makna dengan dilalah tegas dan jelas serta qath’i, dan tidak mempunyai kemungkinan di-takwil, di-takhsis, dan dinasakh meskipun pada masa Nabi, lebih–lebih pada masa setelah Nabi.
Misalnya firman Allah SWT berikut yang sangat jelas dan tegas dan tidak mungkin diubah :
” Dan Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu.”
Apabila lafazh Muhkam khash, tidak bisa di-takwil dengan arti lain. Dan apabila lafazhnya ‘amm, tidak bisa di-takhsis dengan makna khash. Contoh Firman Allah SWT, tentang haramnya menikahi janda Rasullullah. Sehubungan dengan lafazh muhkam itu tidak bisa di-nashakh, maka muhkam itu terbagi kepada dua, ada muhkam dzat dan muhkam ghair dzat. Karena terkadang nasakh itu bisa dari nash itu sendiri atau dari luar nash.
Dilalah muhkam wajib diamalkan secara qath’i, tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya dan tidak boleh dihapus. Dilalah muhkam lebih kuat daripada seluruh macam dilalah yang disebut diatas. Jika terjadi pertentangan maka yang harus didahulukan adalah dilalah muhkam.
2. Tingkatan Lafazh menurut Ketidakjelasannya.
2.1 Tingkatan Lafazh menurut Ketidakjelasan menurut Hanafiyah
2.1.1 Khafi
Menurut bahasa adalah tidak jelas atau tersembunyi, sedangkan menurut istilah,    ”suatu lafazh yang maknanya menjadi tidak jelas karena hal baru yang ada diluar lafazh itu sendiri, sehingga arti lafazh itu perlu diteliti dengan cermat dan mendalam.” (Al-Dabusi)
”suatu lafazh zhahir yang jelas maknanya, tetapi lafazh itu sendiri menjadi tidak jelas karena ada hal baru yang mengubahnya, sehingga untuk mengatasinya tidak ada jalan lain, kecuali dengan penelitian yang mendalam.”[8]
Sebagai contoh pengertian lafazh as-sariq yang tegas pada orang yang mengambil harta berharga milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki, pada tempat yang terpelihara. Jika pengertian ini diterapkan pada masalah lain yang sama, seperti pencopet, pencuri barang-barang dalam kuburan, korupsi, maka lafazh itu sendiri menjadi tidak tegas.
2.1.2 Musykil
Musykil menurut bahasa ialah sulit, atau sesuatu yang tidak jelas perbedaannya, sedangkan menurut istilah, ”suatu lafazh yang tidak jelas artinya dan untuk mengetahuinya diperlukan dalil dan qarinah”.[9]
”yang dimaksud musykil adalah suatu lafazh yang tidak jelas maksudnya karena ada unsur kerumitan, sehingga untuk mengetahui maksudnya diperlukan adanya qarinah yang dapat menjelasan kerumitan itu,dengan jalan pembahasan yang mendalam.” (Muhammad Adib Salih,1982,I:254).
Perbedaan antara khafi dan musykil itu terletak pada dzatiah lafazh itu sendiri. Oleh sebab itu, musykil lebih tinggi kadar kemubhamannya daripada khafi. Sebagai contoh kata an-na pada surat Al Baqarah : 223 yang berarti: kaifa, aina, dan mata. Mana yang lebih cocok dari ketiga makna tersebut. Para ulama ada yang mengambil pengertian kaifa, seperti Ibnu Abbas dan Ikrimah dan lain- lain. Mereka mengartikan ayat itu adalah boleh menggauli istri bagaimana maunya, kecuali pada dubur dan diwaktu haid. Ada yang mengartikan, selagi ia menghendakinya.



2.1.3 Mujmal
Mujmal dalam bahasa adalah global atau tidak terperinci. Menurut istilah, ”lafazh yang tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penafsiran dari pembuat mujmal (Syari’)”[10]
Jadi mujmal itu adalah suatu lafazh yang dzatiahnya khafi, tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penjelasan dari syara’. Ketidakjelasannya dapat karena peralihan lafazh dari makna yang jelas pada makna khusus yang dikehendaki syara’, karena sinonim lafazh itu sendiri, ataupun karena lafazh itu ganjil artinya.
Karena penjelasan mujmal diperoleh dari syara’bukan hasil ijtihad sehingga mujmal lebih tinggi kadar khafa-nya daripada musykil. Contohnya lafazh shalat, menurut bahasa berarti doa, tetapi menurut istilah syara’adalah ibadah khusus yang segala sesuatunya dijelaskan oleh Rasullullah. Namun keharusan adanya penjelasan dari syara’tentang lafazh mujmal itu timbul masalah, yaitu sejauh manakah penjelasan syara’ itu. Sunnah dapat memberikan penjelasan mujmal sepanjang tidak ada penjelasan nash Al-Quran. Oleh sebab itu untuk mencari penjelasan mujmal terlebih dahulu harus melihat nash Al-Quran.
2.1.4 Mutasyabih
Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan dan atau simpang siur. Atau lafazh yang tidak ditunjukkan oleh lafazhnya itu sendiri kepada maksudnya itu dan tidak terdapat qarinah luar yang menerangkannya. 3 Menurut istilah,
berdasarkan pendapat sebagian ulama adalah ”suatu lafazh yang maknanya tidak jelas dan juga tidak ada penjelasan dari syara, baik Al-Quran maupun Sunah, sehingga tidak bisa diketahui oleh semua orang, kecuali orang- orang yang mendalam ilmu pengetahuannya”[11]
II.                PENUTUP
Tiada kata terangkai hanya ingin sampaikan terimakasih kepada bapak dosen serta temana-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Jika ada kata yang kurang pas berarti dari kami sebagai mahluk apabila ada yang benar hanyalah karena sang kholiq.

IV. DAFTAR PUSTAKA
            Syafe’I Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007.
            Efendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta:Prenada Media,2009.
            Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Al- Ushul Al-Fiqh, Kairo:Dar al-Qolam, 1978
            Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Kairo:Dar al-Fikr al-Arobi, t.t.




[1] Vide : at Ta’rifat : 37
[2] Ibrohim syarif, 1982;68
[3] Subhi as-shaleh, 1977:190-191
[4] Al-mushtasyfa (al-ghozali, 1973:128)
[5] Bazdawi, 1307 H:46
[6] As-sarakhsi, 1372, I:164
[7] Muhammad adib saleh, 1984 :143
[8] Muhammad adib saleh, 1982:230
[9] As-syarakhsi, 1372 H, I:254
[10] As-syarakhsi, 1732, I:168
[11] As-syarakhsi, 1732 H, I:169

04.26

pemikiran ekonomi

Pemikiran Ekonomi
“ Adam Smith “




ISLAMIC BANKING SCHOOL ( IBS )
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM ( STEI )
YOGYAKARTA
2010 / 2011
Kelompok 1
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan

I. 1 Latar Belakang

Dengan munculnya berbagai teori ekonomi dalam kondisi sekarang ini menuntut manusia untuk dapat memanajemen perekonomian dengan tujuan memiliki kekuatan ekonomi sebagai penopang kehidupan. Banyak pula bermunculan para pemikir-pemikir ekonomi yang menggagas teorinya sebagai hal yang merupakan suatu solusi dan penyelesaian dari permasalahan yang dihadapi setiap orang khususnya dalam bidang perekonomian ini sebagai wujud kepedulian untuk membantu orang lain dalam menghadapi masalah perekonomian yang dihadapi sebagai permasalahan yang sangat urgen dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidup. Yang semua itu tak akan bisa terlepas dari permasalahan ekonomi yang sangat penting perannya dalam pemenuhan kebutuhan hidup tersebut. Sehingga manusia tertuntut untuk selalu menggunakan berbagai sistem dan cara serta pemikiran agar tercapailah tujuan pemenuhan kebutuhan tersebut dengan seimbang dan sempurna.

I. 2 Rumusan Masalah

Makalah yang kami tulis memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Biografi Adam Smith                                          ?
2.       Apa Karya Adam Smith                                      ?
3.       Masalah apa yang dibahas Adam Smith              ?
4.       Apa Pengaruh Adam Smith dalam Ekonomi         ?

I. 3 Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran pada pemikiran ekonomi yang dicetuskan oleh seorang tokoh pemikir ekonomi yakni Adam Smith serta apa saja yang melatar belakanginya sehingga pemikiran ini memiliki makna tersendiri dalam dunia perekonomian. Selain itu, penulisan makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “ Pemikiaran Ekonomi “.

Bab II
Pembahasan

Adam smith lahir di Kircaldy Scotlandia pada 5 Juni 1723, dan meninggal di Edinburg Scotlandia pada 17 Juli 1970, pada umur 67 tahun. Beliau adalah seorang filsuf berkebangsaan Scotlandia yang merupakan pelopor ilmu ekonomi modern. Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations), adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor system kapitalisme. System ini muncul pada abbad ke- 18 di Eropa Barat, dan pada abbad ke-19 mulai terkenal di sana.
Kemakmuran Negara ( wealth of nations ) dan yang lebih kecil pengaruhnya teori moral sentiment, telah menjadi titik awal untuk segala pertahanan, kritik, atau segala bentuk kapitalisme, yang terpenting dalam tulisan Marx dan ekonomi manusia. Karena kapitalisme sering dikenal dengan keegoisan tak terkontrol. Ada gerakan baru yang menekankan filosofi moral Smith dengan focus simpati pada seseorang.
Ada kontroversi tentang beberapa keaslian kemakmuran Negara Smith; beberapa orang menyangkal bahwa hasil kerjanya hanyalah tambahan biasa kepada kerja pemikir seperti David Hume dan Baron de Montesquieu. Dan banyak teori Smithh yang hanya menggambarkan trend sejarah yang menjauh dari mercantalisme, menuju perdagangan bebas. Yang telah berkembang selama beberapa decade, dan telah memiliki pengaruh yang nyata dalam dalam kebijakan pemerintah. Namun begitu, buku ini mengorganisasi pemikiran-pemikiran mereka secara luas, dan tetap menjadi suatu buku yang paling berpengaruh dan penting dalam bidang sekarang ini.

II. 1 Biografi Adam Smith

Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi “ laissez-faire “ yang mengumumkan perkumpulan di abbad ke- 18 Eropa. Smith percaya akan hak yang mempengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengn bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan atau negara. Teori ini sampai pada proto industrialisasi di Eropa, dan mengubah kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya pengusaha. Dia juga dikenal sebagai “ Bapak Ekonomi “.
Riwayat Pendidikan Adam Smith, pada usia 13 tahun Smith memasuki Universitas Glasgow dimana dia belajar filosofi moral di bawah “ orang yang tak boleh dilupakan “ sebagaimana Smith memanggilnya “ Francis Hutcheson “. Di sini, Smith mengembangkan keinginan kuatnya akan kebebasan, akal sehat, dan kebebasan berpendapat. Tahun 1740 dia dianugerahi Snell Exhibition dan memasuki kampus Balliol, Oxford, tetapi seperti William Robert Scoot katakan “ universitas Oxford dalam masanya memberikan  sedikit jika bantuan manapunn yang diberikan apa yang seharusnya merupakan kerja seumur hidupnya “. Dan dia meninggalkan universitas itu tahun 1746. dalam buku ke- V dari Wealth Of Nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktivitas intelektual yang berjumlah sedikit dibanding dengan di Scotlandia. Komentarnya ditujukan pada orang-orang yang dianugerahi kekayaan dari kampus-kampus Oxford dan Cambridge, dimana membuat pemasukan dari para profesor tidak berdaarkan padda kemampuan mereka untuk menarik murid, dan pada fakta bahwa orang-orang yang menyeru sebagai “ Man Of Letters “ bisa menikmati kehidupan lebih nyaman dari mentri di Church Of England.
Tentang karir Adam Smith di Edinburg dan Glasgow, tahun 1748 Smith memulai menguliahi umum di Edinburg dibawah bimbingan Lord Kames. Sebagian perkuliahannya menyinggung retorika dan bellers letters, tetapi nantinya dia akan mengambil subyek dari “ kemajuan dari kesejahteraan “, dan nantinya, di pertengahan atau akhir abbad 20, dimana dia pertamakalinya mengemukakan teori ekonomi dari  “ sistem yang jelas dan sederhana dari kebebasan alamiah “. Dimana dia menyatakan hal tersebut ke khalayak dalam buku karangannya Wealth Of Nations. Pada sekitar 1750 dia bertemu filsuf David Hume, yang merupakan seniornya terpaut 10 tahun. Hubunngan dan kesamaan opini yang dapat ditemukan dalam detil dari tulisan mereka mencakup sejarah, politik, filosofi, ekonomi, dan agama menandakanbahwa mereka berdua memiliki persekutuan intelektual yang dekat dan pershahabatan dibanding orang lain yang mana akan memerankan peran penting selama pencerahan di Scotlandia. Dia merutinkan The Poker Club dari Edinburg.
Tahun 1751 Smith ditunjuk sebagai ketua dewan logika di universitas Glasgow, dipindah tahun 1752 ke dewan filosofi moral Glasgow, pernah ditinggali oleh gurunya yeng terkenal, Francis Hutceson. Kuliahnya mencakup etika, retorika, jurisprudens, politik ekonomi, dan “ Polisi dan Keuntungan “. Tahun 1759, dia menerbitkan “ Teori dari Sentimen Moral “, memasukkan sebagian kuliahnya di Glasgow.karya ini yang membangun reputasi Smith di masa itu, yang menjelaskan tentang bagaimana komunikasi manusia bergantung pada simpati antara agen dan penonton ( itu, sang individual dan anggota masyarakat yang lain ). Analisanya pada evolusi bahasa terkadang superfisial, seperi yang ditunjukkan 14 tahun kemudian oleh penelitian yang lebih dalam pada bahasa primitif oleh Lord Monboddo dalam karyanya yang berjudul “ Asal Muasal dan Perkembangan Bahasa “ kapasitas Smith akan berpengaruh, persuasif, atau argumen retorikal, lebih banyak dalam buktinya. Dia mendasarkan penjelasannya tidak seperti Lord Shaftesbury ketiga dan Hutceson lakukan pada “ Kepentingan Moral “, juga tidak seperti Hume pada Utilitarianisme, tetapi berdasarkan atas simpati.
Smith sekarang mulai memberikan perhatian lebih pada jurisprudensi dan ekonomi di dalam kuliahnya dan sedikit pada teorinya tentang moral. Kesan yang didapatkan sama ke pengembangan ide-idenya pada ekonomi politik dari catatan kuliahnya oleh seorang mahasiswa sekitar tahun 1763 yang nantinya diedit oleh Edwin Cannan, dan membentuk apa yang scott , penemu dan penerbitnya, mendiskripsikannya sebagai “ Bagian dari Draf Wealth of Nations “ , yang bertanggan sekitar 1763. karya cannan muncul sebagai kuliah dalam keadilan, polisi, pajak dan senjata. Sebuah versi lebihh lengkap diterbitkan sebagai kuliah dalam jurisprudensi di edisi Glasgow tahun 1976.
Tur Adam Smith Ke Perancis, pada tahun 1762 senat akademik dari universitas Glasgow bertemu dalam titel doktor hukum Smith. Pada akhir 1763, dia mendapatkan tawarann menggiurkan dari Charles Towshend ( yang dikenalkan ke Smith oleh David Hume ), untuk mengajar anak tirinya, Duke of Buccleuch. Smith akhirnya pensiun dari keprofessorannya dan dari 1764-1766 berkelana bersama muridnya, kebanyakan di Perancis, dimana dia datang untuk menemui pemimpin intelektual seperti Turgor, Jean D’Alembert, Andre Morrelet, Helvetius, dan khususnya Frangois Quesnay, kepala dari sekolah Psiokrat yang karyanya dihormati oleh Smith sangat tinggi. Dalam perjalanan pulangnya ke Kirkaldy Smith dipilih menjadi anggota Royal Society dari London dan dia mendedikasikan kebanyakan sepuluh tahun berikutnya pada Magnum Opusnya, the wealth of nations, yang muncul tahun 1776. buku tersebut diterima dengan baik dan membuat sang pengarang terkenal.
Tahun-tahun akhir tahun 1778 Smith ditunjuk untuk menduduki pos sebagai komisioner untuk cukai di Skotlandia dan hidup bersama ibunya di Edinburg. Tahun 1783 dia menjadi salah satu pendiri Royal Society of Edinburg dan dari tahun 1787 sampai 1789 dia mendapat posisi kehormatan Lord Rektor Universitas Glasgow. Dia meninggal di Edinburg pada 17 Juli 1790 karena sakit keras dan dikuburkan di Canogatw Kirkyard.
Eksekutor literatur Smith ialah dua orang teman lama dari akademi dunia Skotlandia, fisikawan, dan kimiawan Joseph Black, dan geolog pionir James Huton. Smith meninggalkan banyak catatan dan material yang tidak dipublikasikan, tetapi memberi instruksi untuk menghancurkan apapun yang tidak pantas dipublikasikan. Dia menyebut History of Astronomy cocok, dan muncul pada tahun 1795, bersam material lain, sebagai Eassy on Philosophical Objects. Pengikut kontemporer Adam Smith termasuk John Millar.
Karakter pribadi dan pandangan-pandangan Adam Smith, sangat sedikit yang diketahui tentang Adam Smith selain dari yang bisa dideduksi dari karya-karyanya yang sudah diterbitkan. Semua paper pribadinya sudah dihancurkan setelah kematiannya. Dia tidak menikah dan sepertinya mempertahankan hubungan dekat dengan ibunya, dimana dia tinggal setelah dari Perancis dan mendahului kematian Smith hanya 6 tahun berselang. Kesaksian kontemporer menjelaskan Smith sebagai eksentrik tetapi intelektual yang dermawan dan ramah, kepikunan yang komikal, dengan kebiasaan yang berulang tentang pidato dan memberi senyuman yang ramah tanpa ekspresi. Kesabarannya disebut memiliki nilai penting dalam pekerjaanya sebagai administrasi di Glasgow. Setelah kematiannya ditemukan bahwa sebagian besar pendapatannya disumbangkan secara rahasia olehnya.
Telah terjadi beberapa perdebatan religius dari pandangan yang diungkapkan Adam Smith. Ayahnya memiliki ketertarikan dan merupakan sayap moderat dari gereja Skotlandia ( gereja nasional di Skotlandia sejak 1690 ) Smith mungkin pergi ke Inggris untuk meniti karir di dalam gereja Inggris: pernyataan ini kontroversial dan bergantung pada status eksibisi Snell. Di Oxford, Smith menolak kristen dan dipercaya kalau dia pulang ke Skotlandia sebagai Deis.
Ekonom Ronald Coase, bagaimanapun telah menentang pandangan kalau Smith merupakan seorang Deist, menyatakan bahwa, ketika Smith mungkin dihubungkan dengan arsitek besar alam semesta, sarjana lain telah jauh melebih-lebihkan perluasan sampai dimana Adam Smith telah memasuki sebuah keyakinan dalam sebuah tuhan pribadi. Dia mendasari analisa ini dari sebuah remark dalam the wealth of nations dimana Smith menulis kalau keingintahuan manusia tentang fenomena luar biasa dari alam seperti generasi, kehidupan, pertumbuhan, dan kematian dari tanaman dan binatang telah membuat manusia untuk memasukkannya dalam akal sehat mereka. Coase mencatat observasi Smith dimana takhayul pertama kali ditunjukkan untuk memenuhi keingintahuan dengan menghubungkan semua penampakan menakjubkan pada agensi tentang tuhan. Bagaimanapun, kepercayaan ini tentang ini tidak bertentangan dengan Deisme, sebuah sistem kepercayaan yang memegang ide skeptis tentang tuhan pribadi.

II. 2 Karya Adam Smith

Tidak lama sebelum kematian Smith menghancurkan nyaris semua manuskrip miliknya. Pada tahun terakhirnya dai sepertinya telah merencanakan dua keterilmuan besar, satu dalam teori dan sejarah hukum dan satu dalam ilmu sains dan kesenian. Terbitan setelah kematiannya Essay on Philosopical Subjects ( 1705 ) mugnkin berisi bagian dari apa yang akan menjadi pembelokan selanjutnya.
The Wealth of Nation menjadi berpengaruh karena telah dengan keras membuat bidang ekonomi dan perkembangannya ke dalam disiplin ilmu yang sistematis dan berdiri sendiri. Dalam dunia barat, masih dibincangkan kalau ini merupakan buku paling berpengaruh dalam subjek tersebut yang pernah diterbikan. Ketika buku tersebut menjadi manifestasi klasik melawan merkantilisme ( teori dimana cadangan besar dari logam mulia merupaka keharusan bagi suksesi ekonomis ), muncul di tahun 1776, ada kesadaran kuat untuk perdagangan bebas baik di Inggris maupun Amerika. Perasaan baru ini telah dilahirkan dari kesusahan keadaan ekonomi dan kemiskinan yang diakibatkan oleh perang kemerdekaan Amerika. Bagaimanapun pada saat publikasinya, tidak semua orang lantas yakin pada kelebihan perdagangan bebas. Publik dan parlemen di Inggris masih memakai sistem merkantilisme untuk beberapa tahun ke depannya.
The Wealth of Nation juga menolak pernyataan psiokrat dalam pentingnya lahan, malah Smith menyatakan bahwa buruh merupakan prioritas tinggi, dan pembagian buruh akan berakibat pada kenaikan signifikan pada produksi. Smith memakai contoh dengan pembuatan jepitan. Satu pekerja bisa membuat dua puluh pin perharinya, tapi jika sepuluh orang dibagi menjadi 18 langkah yang diperlukan membuat sebuah jepitan, mereka bisa membuat 48.000 jepitan dalam satu hari. Nations sangat sukses, dam faktanya hal ini mengakibatkan pengosongan sekolah ekonomi yang lebih tua dan ekonomi yang lebih muda. Seperti Thomas Malthus dan David Ricardo, fokus dalam memperbaiki teori Smith ke dalam apa yang dikenal sebagai ekonomi klasik. Malthus mengembangkan ruminasi Smith dalam over populasi, sedangkan Ricardo percaya pada “hukum besi upah” dimana ledakan populasi bisa mencegah upaya melewati tingkat yang rasional. Smith memberi solusi pada kenaikan upah dengan kenaikan produksi, pandangan yang lebih dianggap akurat sekarang ini.
Satu dari point utama The Wealth of Nations adalah pasar bebas., ketika penampilannya kacau dan tidak teratur, sebenarnya dipandu untuk membuat nilai yang benar dan bermacam barang oleh tangan-tangan tak terlihat ( sebuah image yang dipakai Smith dalam Teori of Moral Sentiments, tetapi pertama kali dalam essay miliknya, sejarah astronomi ). Jika sebuah kelangkaan produk terjadi, misalnya, jika harga naik membuat margin keuntungan yang membuat insentif bagi yang lain untuk masuk ke produksi tersebut, dan mengatasi kelangkaan. Jika terlalu banyak produsen yang masuk pasar, kompetisi yang meningkat di antara para manufaktur dan kenaikan penawaran akan menurunkan harga priduk tersebut sampai titik dimana harga produksinya, yakni harga natural, bahkan jika keuntungan sampai kosong pada harga natural, maka akan ada insentif untuk memproduksi barang dan jasa, dan semua ongkos produksi, termasuk kompensasi untuk buruh pemilik, juga dimasukkan dalam harga barang jual. Jika harga jatuh di dalam keuntungan kosong, produsen akan keluar dari pasar, jika berada di atas keuntungan kosong, produsen akan masuk ke pasar. Smith percaya kalau motif manusia sering kali egois dan tamak, kompetisi pasar bebas akan bertujuan menguntungkan masyarakat seluruhnya dengan memaksa harga tetap rendah, dimana tetap membangun dalam insentif untuk bermacam barang dan jasa. Selain itu dia cemas akan pebisnis dan melawan formasi monopoli.
Smith dengan keras menyerang pembatasan antik oleh pemerintah dimana dia pikir batasan tersebut memundurkan ekspansi industri. Faktanya, dia menyerang hampir semua bentuk investasi pemerintah dalam proses ekonomi, termasuk tarif, berpendapat bahwa hal tersebut membuat inefisiensi dan harga tinggi pada jangka panjang. Teori ini kemudia dikenal dengan lissez- faire yang berarti biarkan mereka lakukan, mempengaruhi legislatif pemerintah di tahun-tahun berikutnya, khususnya pada Abbad ke- 19. ( bagaimanapun dia tidak melawan pada pemerintahan. Smith menganjurkan edukasi publik bagi orang dewasa miskin, sistem institusional yang tidak non laba untuk industri swasta, judisiari, dan pasukan berdiri.
Dua dari dua kutipan yang paling terkenal dan paing sering digunakan dalam The Wealth of Nations adalah:
Bukanlah kebaikan dari tukang daging, tukang bir, atau tukang roti yang kita harapkan pada makan malam kita. Tetapi kepedulian mereka pada kepentingan mereka sendiri. Kita mengenalkan diri kita, tidak pada kemanusiaan mereka tetapi pada kecintaan mereka pada diri sendiri, dan tidak pernah berbicara pada mereka atas keperluan kita tetapi untuk keuntungan mereka.
Sebagaimana setiap idividu, maka, mengusahakan sebanyak apa yang ia bisa menggunakan modal miliknya dalam mendukung industri dalam negeri, dan juga untuk mengarahkan industri yang produksinya mungkin merupakan nilai terbesar, setiao individu buruh yang diperlukan untuk memasang nilai yang tepat dari masyarakat sebaik yang ia bisa. Dia secara umum tidak mempromosikannya untuk kepentingan publik, tidak juag tahu sebanyak apa yang dia promosikan. Dengan mempreferensikan dukungan dari dalam negeri ke industri asing, dia bertujuan hanya untuk keamanan dirinya sendiri, dan dengan mengarahkan industri tersebut dalam sikap dimana produksinya merupakan nilai terbesarnya, dia hanya memikirkan keuntungan dirinya sendiri, dan dia dalam hal ini, seperti kasus lainnya, dipandu oleh tangan-tangan tak terlihat untuk menghasilkan sebuah akhir dimana akhir tersebut bukan sebagian dari tujuannya. Tidak juga merupakan yang lebih buruk bagi masyarakat yang mana hal tersebut bukan merupakan bagian darinya. Dengan mengejar keuntungan diri sendiri secara berkala dia secara teratur menghasilkan apa yang berakibat bagi masyarakat lebih dari yang ia perkirakan akan hasilnya. Saya tidak pernah bertemu banyak kebaikan yang terjadi dengan siapapun yang berdagang dalam barang publik. Ini merupakan emosi yang kuat, sebenarnya tidak begitu umum di antara para pedagang, dan sangat sedikit kata-kata yang bisa digunakan untuk meyakinkan tidak melakukan hal tersebut pada mereka.
Kutipan favorit lainnya yang biasa digunakan oleh ekonom, juga dari The Wealth of Natins adalah, bahwa orang-orang dari perdagangan yang sama terkadang bertemu bersama bahkan untukk bersenang-senang dan perpisahan, tetapi percakapannya akan berakhir dengan konspirasi melawan publik, atau dalam hal tertentu untuk menaikkan harga. Mustahil sebenarnya untuk mencegah pertemuan seperti ini, dengan hukum manapun yang akan ditimpakan, atau akan konsisten dengan kebebasan dan keadilan. Tetapi dengan hukum tidak bisa menghindarkan masyarakat dari perdagangan yang sama untuk terkadang bertemu bersama, itu seharusnya tidak berakibat apapun untuk memfasilitasi pertemuan seperti itu, lebih kurang untung membuat mereka dibutuhkan.
Kutipan yang kritis tetapi jarang digunakan dalam The Wealth of Nations adalah, bahwa subyek dari tiap negara harus memberikan kontribusi melalui dukungan ke pemeritah, sedekat mungkin, dalam proporsi ke kemampuan mereka yaitu proporsi ke pendapatan dimana mereka menikmati hal tersebut di bawah perlindungan negara tersebut. Pengeluaran pemerintah ke perorangan dari negara besar seperti pengeluaran dari manajemen ke tenant besat dari sebuah kediaman besar, dimana semuanya diwajibkan untuk menyumbang dalam proporsi dari kepentingan mereka dalam negara tersebut. Dalam pengamatan atau penolakan dari pernyataan tersebut mengandung apa yang disebut sebagai kesetaraan atau penolakan dari pernyataan tersebut mengandung apa yang disebut sebagai kesetaraan dalam perpajakan.
Hebert Stein, dalam artikel yang sering dikutip, “ Adam Smith tidak memakai dasi Adam Smith, “ menulis kalau masyarakat memakai dasi Adam Smith melakukannya. Untuk membuat pernyataan dari kesungguhan mereka ke ide atas pasar bebas dan pemerintahan yang terbatas. Apa yang keluar di Wofn, bagaimanapun merupakan santo panutan mereka yang tidak murni atau mendoktrin idenya. Dia memandang intervensi pemerintah dalam pasar dengan sikap skeptis yang tinggi. Dia peduli dengan eksposisinya dari kebaikan pasar bebas dimana kontribusi utamanya kepada kebijakan, dan tujuan untuk analisa ekonominya dikembangkan.
Belum juga dia bersia-siap atau mengajukan kualifikasi ke kebijakan tersebut dalam kasus tertentu dimana dia menilai bahwa efek jaring mereka akan menguntungkan dan tidak akan merusak apa yang pada dasarnya berkarakter bebas dalam sistem,” Tulis Stein” “ dia tidak memakai dasi leher Adam Smith “. Dalam bacaan Stein, The wealth of Nations bisa memberikan penjelasan masuk akal pada administrasi pangan dan obat-obatan, komisi keamanan produk konsumen, kelebihan dari kewenangan kesehatan pekerja, environtmen, dan pajak diskriminasi untuk mengurangi kebiasaan tidak penting dan bermewah-mewah.

II. 3 Masalah Adam Smith

Dalam The Wealth of Nation Smith mengklaim kalau kepentingan pribadi sendiri ( dalam pengaturan institusional yang berimbang ) bisa menuju pada hasil yang menguntungkan dari segi sosial. Tetapi di dalam Teori of Moral Sentiments-nya Smith berpendapat kalau simpati dibutuhkan untuk mencapai hasil yang secara sosial menguntungkan. Di dalam permukaannya hal itu berwujud keadaan kontradiksi.
Ekonom August Oncken menghubungkan hal ini di jerman sebagai das Adam Smith Problem. Ekonom Austria Josep Schumpeter juga memberi perhatian tentang ini cenderung kontradiksi dengan karya Smith dalam komentarnya.
Adam Smith sendiri tidak memandang adanya kontradiksi, sejak ia memproduksi sebuah edisi yang tidak direvisi dari Moral Sentiments setelah publikasi dari Wealth of Nations. Keduanya dalam kisaran idenya bisa ditemukan  di lectures of jurisprudence. Di tehun belakangan kebanyakan murid dari karya Adam Smith bersilang pendapat bahwa tidak ada kontradiksi yang terjadi. Di dalam Teori of Moral sentiments, Smith mengembangkan sebuah teori dari psikologi dimana kepentingan pribadi mereka untuk mengembangkan simpati sebagaimana mereka mencari penghargaan dari apa yang ia sebut “ penonton Imparsial “. Kepentingan pribadi yang ia sebut bukanlah keegoisan sempit tetapi sesuatu yang melibatkan simpati.
Sebagian pembaca The Wealth of Nations mengasumsikan bahwa ketika Smith berbicara mengenai “ kepentingan Pribadi “ dia memaksudkan hal tersebut sebagai keegoisan. Walaupun pada konteks tertentu, seperti membeli dan menjual. Simpati secara umum tidak harus dimasukkan, Smith membuat hal tersebut jelas dimana dia melihat keegoisan sebagai suatu hal yang tak pantas, jika tidak amoral, dan pelaku kepentingan pribadi memiliki simpati ke orang lain. Dalam teori of Moral sentiments smith berpendapat kalau kepentingan pribadi dari pelaku manapun termasuk kepentingan dari bagian lain dari masyarakat, karena opini yang diperbagus secara sosial dari tindakan yang pantas dan tidak pantas pentingnya mempengaruhi kepentingan dari individu sebagai anggota dari masyarakat. Konteks inijuga berguna karena Adam Smith melawan ide dari korporasi atau perusahaan saham gabungan.
Dalam kasus manapun Adam Smith sepertinya percaya kalau sentimen moral dan kepentingan pribadi akan menambah pada hal yang sama. Satu garis yang mungkin dari alasan tersebut dia mungkin telah sampai pada tahap kesimpulan seperti tangan- tangan tak terihat tidak beroperasi jika tidak ada masyarakat, untuk mengawai sebuah konstruksiawal pembagian sosial dari buruh, dan efisiensi yang datang dengan manifestasinya. Sekarang untuk masyarakat untuk eksis, keadilan merupakan kondisi yang dibutuhkan ( yang mana telah disebutkan dalam karya Adam Smith Theory of Moral Sentiments). Untuk keadilan berada di dalam latar sosial manapun, individu harus mematri keinginan dari penghargaan dan kemarahan yang dikendalikan oleh rasa menghargai dan tidak menghargai juga nyaris secara eksklusif dihasilkan oleh simpati manusia. Kesimpulannya, tangan-tangan tak terlihat adalah pada tingkat tertentu, diwakilkan atas kemampuan dari menusia untuk bersimpati: kepentingan pribadi dari Smith merupakan harmoni dengan opini dari simpati.

II. 4 Pengaruh Adam Smith

The Wealth of Nations, adalah salah satu usaha terawal untuk mempelajari bangkitnya industri dan perkembangan ekonomi di Eropa, merupakan pengawal ke disiplin akademis modern dari ekonomi. Ini memberikan salah satu rasional intelektual paling dikenal untuk perdagangan bebas dan kapitalisme, mempengaruhi secara luas tulisan ekonom selanjutnya.
Ada beberapa kontroversi atas perluasan dari keaslian Smith dalam Wealth of Nations. Beberapa pendapat kalau karya tersebut menambah hanya sedikit dari ide yang sudah ada sebelumnya dari Anders Chydenius ( The National Gain 1765 ) David Hume dan Baron de Montesqueiu. Sebenarnya, banyak dari teori Smith hanya menjelaskan trend sejarah dari merkantilisme dan menuju pandangan bebas dimana telah dikembangkan selama beberapa dekade dan memiliki pengaruh signifikan dalam kebijakan pemerintah. Bagaimanapun, karya Smith merangkum ide mereka secara komprehensif, dan juga menjadi salah satu buku paling berpengaruh dan penting saat ini dalam bidang ekonomi.
Smith berada di peringkat 30 di daftar orang paling berpengaruhnya Michael Hard.
Dari 13 Maret 2007 kesana potret Smith muncul dalam 20 terbaru. Dia merupakan orang Skotlandia pertama yang ditampilkan dalam mata uang tersebut oleh Bank of England. Gambar dari nota ini tersedia di website bank of England.
Pada 25 Juni 2006, dimana Warren Buffet mengumumkan kalau dia akan menyumbangkan kekayaannya ke The Bill and Melinda Gates Foundation, dia dihadiahi salinan dari Wealth of Nations Adam Smith oleh Bill Gates.
Adam Smith Merupakan Inspirasi darii grup konservatif dari Missouri, Adam Smith Foundation.

Bab III
Penutup

III. 1 Kesimpulan

Adam Smith adalah seorang ekonom awal yang juga seorang penulis buku yang dari buku itu beliau mengungkapkan beberapa teorinya yang berkenaan dengan permasalahan dala perekonomian. Di antara ungkapan idenya yang paling urgen adalah tentang masalah kebebasan ekonomi yang merupakan landasa adanya sistem ekonomi kapitalis. Di antara karyanya yang terkena adalah “ The Wealth of Nations “ dan “ Theory of Moral Sentiments.
Namun juga ada beberapa permasalahan yang muncul dalam teori tersebut tentang terjadinya kontradiksi antara dua karya Adam Smith tersebut. Yakni berkaitan dengan keadilan dalam perekonomian yang pemahaman orang yang mempelajarinya adalah berdasarkan keegoisan semata, namun pada Theory of Moral sentiments disebutkan bahwa manusia memiliki solidaritas sosial yang mana ungkapan inilah yang menjadi sebuah kontradiksi di kalangan pemikir ekonomi lainnya.

III. 2 Saran

Dengan mengetahui pemikiran ekonomi orang –orang terdahulu yang jika kita amati dan kita telusuri masih banyak yang harus diperbaiki dan dibenahi, maka hendaknya kita bisa mengambil sebuah keputusan untuk bagaimana bisa mengelola perekonomian dengan sesuai perikemanusian dan prinsip keadilan tanpa harus melakukan penindasan-penindasan terhadap orang lain, tetapi hubungan saling menguntungkan.
Semoga dengan makalah ini mampu untuk bagaimana mengubah pola pikir untuk menuju perubahan yang membaik dalam bidang perekonomian.



Daftar Pustaka
1.       James Buchan. The Authentic Adam Smith: His Life and Ideas (2006)
2.       Stephen Copley and Kathryn Sutherland, eds. Adam Smith's Wealth of Nations: New Interdisciplinary Essays (1995)
3.       F. Glahe, ed. Adam Smith and the Wealth of Nations: 1776-1976 (1977)
4.       Knud Haakonssen. The Cambridge Companion to Adam Smith (2006)
5.       Samuel Hollander. The Economics of Adam Smith (University of Toronto Press) (1973)
6.       Muller, Jerry Z. Adam Smith in his Time and Ours: Designing the Decent Society. Princeton Univ. Press (1995)
7.       Muller, Jerry Z. The Mind and the Market: Capitalism in Western Thought. Anchor Books (2002)
8.       Frederick Rosen, Classical Utilitarianism from Hume to Mill (Routledge Studies in Ethics & Moral Theory), 2003. ISBN 0-415-22094-7
9.       P. J. O'Rourke. On The Wealth of Nations (Books That Changed the World) (2006)
10.  Richard F. Teichgraeber. Free Trade and Moral Philosophy: Rethinking the Sources of Adam Smith's Wealth of Nations (1986)

 

"Our Agenda"

Kasi pesan ya...